Home / Hukrim

Senin, 18 April 2022 - 23:24 WIB

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

mm Redaksi

NOA | Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara korupsi Mantan Kadis ESDM kembali digelar di pengadilan Tipidkor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.00 Wita. Dalam sidang kali ini, Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Mulanya, Mardani H Maming hadir secara virtual bersama dengan tiga orang saksi lainnya. Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, majelis hakim kemudian meminta Mardani H Maming untuk dapat hadir secara offline.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Pengurus PWI Aceh Tinjau Pameran Alutsista Milik TNI

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan, dalam pesan singkatnya menyampaikan, bahwa kliennya sangat koperatif dan menghargai jalannya persidangan, namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline.

Irfan menerangkan, kehadiran kliennya secara online bukan tanpa alasan, akan tetapi Mardani sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan juga menyampaikan, bahwa kehadiran kliennya secara online juga telah di kordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

“kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum, apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online. Ini adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukannya saat ini,” kata Irfan

Selain itu, Irfan menyampaikan bahwa, kliennya telah menandatangani berita acara di bawah sumpah, di mana sebelumnya ia telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan pasal 119 Jo pasal 179 KUHAP, kliennya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Bapak Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi dari Bapak Dwidjono,” tegas Irfan. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Hukrim

KPK Periksa Eks Pejabat Bank Indonesia

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan