Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 22:34 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026), sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga :  Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ngaku Perwira TNI, Pria Asal Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Hukrim

Dalam Sepekan, KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan 692 WNI Eks Online Scam Ke Tanah Air