Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 22:34 WIB

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026), sekitar pukul 16.10 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Baca Juga :  KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga :  Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

LMND Dukung Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten

Aceh Timur

Kasus Bullying Anak di Aceh Timur Viral, DPR Aceh Minta Pelaku Diproses Hukum Tanpa Damai

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Aceh Barat Daya

Dugaan Kekerasan di Daycare, HIPMI Desak Penindakan Tegas

Daerah

Bem Nus Wilayah Aceh Tolak Revisi KUHAP

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Daerah

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi