Home / Pemerintah Aceh

Senin, 25 Mei 2026 - 13:47 WIB

Mualem: Revisi UUPA Penting untuk Perkuat Kewenangan Aceh dan Cegah Konflik Masa Depan

mm Redaksi

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan jajaran DPRA, saat melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Kantor BPPA, Jakarta, Minggu, (24/5/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan jajaran DPRA, saat melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Kantor BPPA, Jakarta, Minggu, (24/5/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga meminta Tim Pembahas Revisi UUPA fokus pada keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta.

Diskusi tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Sehari sebelum pelaksanaan RDP, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadli atau Abang Samalanga, beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain tim dari DPR Aceh, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, serta Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, turut hadir memperkuat pembahasan bersama DPR Aceh.

Turut hadir pula Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man yang juga tergabung dalam Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan pandangan yang sama terkait pentingnya kewenangan Pemerintah Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus.

“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam proses pembahasan revisi UUPA.

“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.

Selain itu, Dek Fadh juga meminta agar pembahasan revisi UUPA turut melibatkan kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar mencerminkan aspirasi Aceh secara luas.

Sementara itu, Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam draft revisi UUPA terdapat 52 poin perubahan.

“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” kata Nasir.

Baca Juga :  Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD I Aceh di Jakarta

Ketua DPR Aceh, Zulfadli atau Abang Samalanga, menegaskan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam revisi UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. Menurutnya, sejumlah usulan dari DPR RI dinilai cukup positif bagi Aceh.

“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.

Di tempat yang sama, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man turut memberikan pandangan mengenai filosofi UUPA.

“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad

Nasional

Pemerintah Pusat dan Aceh Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana

Advetorial

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Daerah

Sekda Aceh Kumpulkan NGO dan Relawan, Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Bencana Aceh: 441 Ribu Warga Terdampak, 80 Meninggal – Pemerintah Aceh Percepat Penanganan Darurat

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PMI Aceh 2025–2030, Dorong Peran Aktif Bantu Korban Banjir dan Longsor