Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:11 WIB

Pemeran Pengganti Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kajhu

Redaksi

Pemeran Pengganti Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kajhu. Foto: NOA.co.id/Dahlan ZA

Pemeran Pengganti Peragakan 17 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kajhu. Foto: NOA.co.id/Dahlan ZA

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap almarhumah Evy Marina Amaliati (53), korban yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 15 Mei 2024. Polisi dan Jaksa menghadirkan menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku. Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Rabu 15 Mei.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu. Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Baca Juga :  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

“Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka,” katanya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga diperankan detik-detik tersangka memukul kepala almarhumah ibu kandungnya yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu. “Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Baca Juga :  Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba'da Subuh di Bulan Ramadhan

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kanit Jatanras.

Penulis : Dahlan ZA 

Editor : Amiruddin MK 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukrim

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Hukrim

Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Daerah

Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu