Home / Advetorial / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:48 WIB

Pemerintah Kota Banda Aceh Prioritaskan Jaminan Bagi Pekerja Rentan

mm Redaksi

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin menyerahkan kartu jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin menyerahkan kartu jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh ini bertujuan untuk memvalidasi identitas dan status ekonomi calon penerima agar program perlindungan sosial ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Program bantuan iuran ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Baca Juga :  Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Pada tahun 2026, Pemko Banda Aceh memprioritaskan pekerja informal dengan risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial.

Tenaga kerja rentan menerima kartu jaminan sosial kepada secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Melalui program ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem yang sering kali dipicu oleh hilangnya tulang punggung keluarga akibat kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga :  KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas

Dengan adanya jaminan ini, pekerja dapat beraktivitas dengan rasa aman demi meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.

Data hasil rekapitulasi final ini nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, M.Si, mengatakan verifikasi yang dilakukan petugas guna menjaring penerimaan manfaat yang tepat dan tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan jaminan kerja.

Baca Juga :  Gelar Budaya Negeri Seribu Bukit, Lestariakan Tarian Saman Aceh Dalam Menyiarkan Islam

“Verifikasi ini bertujuan mencegah salah sasaran pemberian jaminan keselamatan kerja kepada pekerja yang layak dan sesuai kriteria, semoga dengan adanya bantuan jaminan keselamatan kerja ini, bila terjadi sesuatu terhadap yang bersangkutan tidak berefek buruk bagi ekonomi keluarganya kedepan, ” ujar Fahmi yang dikonfirmasi media ini, Jumat (15/5/2026) di Banda Aceh. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Diskopukmdag: Mayoritas Kebutuhan Pokok di Banda Aceh Masih Stabil

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sidang Keliling, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Advetorial

Pemusnahan Arsip: Langkah Strategis Menuju Pemerintahan yang Akuntabel dan Efisien

Advetorial

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Banda Aceh, 1.200 Paket Sembako Ludes Diburu Jelang Iduladha

Pemko Banda Aceh

Illiza Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Lewat Program GAMAS di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Penanganan Stunting Jadi Prioritas, Banda Aceh Libatkan Semua Elemen Masyarakat

Advetorial

Tour de Aceh 2023 Diikuti Atlet Mancanegara, Kategori Sepeda Santai Masih Dibuka

Pemko Banda Aceh

Apel Perdana, Kadis Pendidikan Dayah Banda Aceh Minta ASN Tingkatkan Disiplin