Home / Advetorial / Pemko Banda Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:48 WIB

Pemerintah Kota Banda Aceh Prioritaskan Jaminan Bagi Pekerja Rentan

mm Redaksi

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin menyerahkan kartu jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin menyerahkan kartu jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh ini bertujuan untuk memvalidasi identitas dan status ekonomi calon penerima agar program perlindungan sosial ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Program bantuan iuran ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Baca Juga :  Banleg DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg Kota Banda Aceh 2026

Pada tahun 2026, Pemko Banda Aceh memprioritaskan pekerja informal dengan risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial.

Tenaga kerja rentan menerima kartu jaminan sosial kepada secara simbolis di Halaman Balai Kota Banda Aceh, Jumat (15/5/2026). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Melalui program ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem yang sering kali dipicu oleh hilangnya tulang punggung keluarga akibat kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga :  KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas

Dengan adanya jaminan ini, pekerja dapat beraktivitas dengan rasa aman demi meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.

Data hasil rekapitulasi final ini nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, M.Si, mengatakan verifikasi yang dilakukan petugas guna menjaring penerimaan manfaat yang tepat dan tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan jaminan kerja.

Baca Juga :  Gelar Budaya Negeri Seribu Bukit, Lestariakan Tarian Saman Aceh Dalam Menyiarkan Islam

“Verifikasi ini bertujuan mencegah salah sasaran pemberian jaminan keselamatan kerja kepada pekerja yang layak dan sesuai kriteria, semoga dengan adanya bantuan jaminan keselamatan kerja ini, bila terjadi sesuatu terhadap yang bersangkutan tidak berefek buruk bagi ekonomi keluarganya kedepan, ” ujar Fahmi yang dikonfirmasi media ini, Jumat (15/5/2026) di Banda Aceh. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Perkuat Peran Muhtasib Gampong Lewat Pelatihan Syariat Islam 2026

Pemko Banda Aceh

Harga Cabai di Banda Aceh Turun Drastis, Sekda Lakukan Sidak ke Pasar Almahirah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day, Warga Berkesempatan Dapat Doorprize

Advetorial

Memacu Adrenalin dengan Arung Jeram di Tembolon Bener Meriah

Advetorial

Arung Jeram Menjadi Primadona Wisata Alam di Pidie

Advetorial

Disperindag Aceh Raih Juara Dua Stand Terbaik Pada Pameran Bandung Tourism, Craft and Investment Expo 2022

Internasional

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama Sister City dengan Higashimatsushima Jepang

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Instruksikan Peningkatan Pelayanan Publik Selama Ramadan