Home / Advetorial / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:54 WIB

Pemko Banda Aceh Tata PKL Demi Wujudkan Ekosistem Perdagangan yang Tertib dan Nyaman

mm Redaksi

Satpol PP Kota Banda Aceh dan UPTD Pasar Kota Banda Aceh melakukan survei dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Diponegoro. Foto: Dok. Istimewa

Satpol PP Kota Banda Aceh dan UPTD Pasar Kota Banda Aceh melakukan survei dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Diponegoro. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mempercepat penataan pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan selaras dengan tata ruang kota. Penataan tersebut dilakukan melalui penerapan sistem zonasi yang mengatur lokasi serta waktu berjualan bagi para pedagang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, Faisal, menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih teratur tanpa mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

“Penataan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga. Yang ingin kita bangun adalah ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tetap memberikan ruang usaha bagi masyarakat,” kata Faisal dalam rapat penataan dan pemberdayaan PKL di Banda Aceh.

Baca Juga :  Aceh Titik Terpenting Jalur Rempah Nusantara
Sosialisasi penataan pedagang Jalan K. H Ahmad Dahlan. Foto: Dok. Istimewa

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki peta jalan yang jelas melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 284 Tahun 2025 tentang penetapan zona dan lokasi binaan PKL. Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam mengatur aktivitas perdagangan sektor informal di berbagai kawasan kota.

Faisal menjelaskan, penataan diperlukan karena keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, tanpa pengaturan yang baik, aktivitas perdagangan di ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan seperti kemacetan, berkurangnya fungsi trotoar, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Kalanami Resort, Destinasi Wisata Baru di Takengon yang Menyatu dengan Alam Sungai Peusangan

“Melalui zonasi yang sudah ditetapkan, kita ingin aktivitas perdagangan tetap tumbuh, tetapi berjalan secara tertib dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pembagian kawasan PKL terdiri atas zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan area yang diperbolehkan untuk berjualan sepanjang waktu dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan. Zona kuning merupakan kawasan yang hanya dapat digunakan pada waktu tertentu, sedangkan zona merah menjadi area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.

Baca Juga :  Tim Fahmil Quran Banda Aceh Melaju ke Semifinal MTQ Aceh ke-37 Usai Kalahkan Aceh Besar dan Subulussalam

Menurut Bukhari, pemerintah telah melakukan pemetaan dan pendataan PKL di berbagai titik sebagai dasar pelaksanaan penataan. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pedagang.

Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, pemerintah juga akan memasang papan informasi zonasi di sejumlah lokasi serta menyiapkan langkah relokasi bagi pedagang yang masih berjualan di kawasan zona merah. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dinasti Wisata “Syurga Tersembunyi” Simeulue Memukau Mata Wisatawan

Banda Aceh

Malam Puncak Agam Inong Banda Aceh 2025 Berlangsung Meriah, Sagti Aprilian dan Cut Riska Adilla Muly Dinobatkan sebagai Pemenang

Banda Aceh

Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh Dorong Pemerataan Pendidikan dan Penguatan Ekonomi Berbasis UMKM

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Profiling ASN untuk Pemetaan Kompetensi dan Potensi Pegawai

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Serahkan 3 Rumah Layak Huni untuk Korban Kebakaran di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

Advetorial

Ruang Diorama Kearsipan Aceh Menyongsong Masa Depan Melalui Sejarah

Pemko Banda Aceh

17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Beras dan Minyak