Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mempercepat penataan pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan selaras dengan tata ruang kota. Penataan tersebut dilakukan melalui penerapan sistem zonasi yang mengatur lokasi serta waktu berjualan bagi para pedagang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, Faisal, menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih teratur tanpa mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.
“Penataan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga. Yang ingin kita bangun adalah ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tetap memberikan ruang usaha bagi masyarakat,” kata Faisal dalam rapat penataan dan pemberdayaan PKL di Banda Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki peta jalan yang jelas melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 284 Tahun 2025 tentang penetapan zona dan lokasi binaan PKL. Kebijakan tersebut menjadi dasar dalam mengatur aktivitas perdagangan sektor informal di berbagai kawasan kota.
Faisal menjelaskan, penataan diperlukan karena keberadaan PKL memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, tanpa pengaturan yang baik, aktivitas perdagangan di ruang publik berpotensi menimbulkan persoalan seperti kemacetan, berkurangnya fungsi trotoar, hingga terganggunya kenyamanan masyarakat.
“Melalui zonasi yang sudah ditetapkan, kita ingin aktivitas perdagangan tetap tumbuh, tetapi berjalan secara tertib dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, mengatakan pembagian kawasan PKL terdiri atas zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan area yang diperbolehkan untuk berjualan sepanjang waktu dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan. Zona kuning merupakan kawasan yang hanya dapat digunakan pada waktu tertentu, sedangkan zona merah menjadi area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Menurut Bukhari, pemerintah telah melakukan pemetaan dan pendataan PKL di berbagai titik sebagai dasar pelaksanaan penataan. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pedagang.
Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, pemerintah juga akan memasang papan informasi zonasi di sejumlah lokasi serta menyiapkan langkah relokasi bagi pedagang yang masih berjualan di kawasan zona merah. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK














