Home / Hukrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

mm Redaksi

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Redelong — Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Baca Juga :  Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah itu merupakan bagian dari prosedur hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca Juga :  INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Kata dia, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Daerah

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Haji Uma Kawal Kasus Kematian Pemuda Asal Aceh di Sibolga: Pastikan Proses Hukum Transparan

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Satgas PKH Ambil Alih 62,15 Hektare Lahan Operasional Tambang Ilegal

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka