Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

PERMAHI Aceh Soroti Tuduhan “Perampok Anggaran” JKA, Minta Dibuktikan Secara Hukum

mm Redaksi

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menilai tuduhan mengenai adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan persoalan serius yang dapat berdampak pada kredibilitas pemerintahan daerah.

Isu tersebut dinilai turut menyangkut nama baik Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, serta Kepala BPJS Aceh, Nasir Syamaun.

Menurut Rifqi, tuduhan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Jika terus bergulir tanpa pembuktian, hal itu berpotensi membentuk opini publik negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga :  Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

“Ketika istilah ‘perampok anggaran’ dilontarkan di ruang publik, dampaknya bukan hanya pada institusi, tetapi juga menyentuh legitimasi kepala pemerintahan Aceh. Karena itu, tuduhan seperti ini harus dibuktikan secara hukum,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).

Ia menekankan bahwa polemik ini perlu segera dijawab melalui mekanisme audit yang transparan dan penegakan hukum yang jelas. Publik, kata dia, berhak mengetahui kebenaran apakah benar terjadi penyimpangan atau sekadar narasi politik.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

“Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka secara terang siapa yang terlibat dan bagaimana modusnya. Namun jika tidak ada bukti, jangan biarkan opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” tegasnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa program JKA menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Selain itu, ia meminta seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Setiap pernyataan, menurutnya, harus berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terima Sementara Pengelolaan Kolam Renang Tirta Raya 

“Pejabat publik tidak boleh membangun narasi besar tanpa dasar yang jelas. Setiap ucapan memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang luas,” ujarnya.

PERMAHI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada wacana semata.

“Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif atau hanya berhenti pada pernyataan politik,” pungkas Rifqi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Aceh Timur, Target Tanam Juli 2026

Daerah

Posko Tanggap Darurat Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan Bencana via Pelabuhan Ulee Lheu

Pemerintah Aceh

Sekda Minta Distanbun Percepat Serapan Anggaran dan Tingkatkan Kinerja Lapangan

Pemerintah Aceh

Hingga September 2025, Bus Trans Koetaradja Layani 604.954 Penumpang

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal: Jadikan Ikasmantig Sebagai Sarana Menjaga Ciri Khas Aceh

Pemerintah Aceh

Mualem: Idul Adha Momentum Keteladanan dan Pengorbanan untuk Aceh

Nasional

Pemerintah Aceh Terima Lestari Awards 2025 dari SPS

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh dan BPKP Percepat Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Terdampak Banjir dan Longsor