Home / Hukrim

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Redaksi

Tersangka BL saat diamankan di Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

Tersangka BL saat diamankan di Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

Nagan Raya – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 09 Agustus 2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Kunci Kemajuan Aceh ada di Tata Ruang dan Lingkungan

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kabupaten Nagan Raya akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab) tahun 2022

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,” sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Nagan Raya Lantik 623 PPPK Formasi 2023

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Daerah

Anak SMP Diduga Dikeroyok Oknum Pemuda, Orang Tua Lapor Polisi

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International