Home / Hukrim

Senin, 29 Juli 2024 - 13:36 WIB

PSDKP Lampulo Sita Dua Kapal Nelayan Diduga Tangkap Ikan secara Ilegal

Redaksi

Konferensi pers dan barang bukti yang disita oleh PSDKP Lampulo. Foto: AJNN

Konferensi pers dan barang bukti yang disita oleh PSDKP Lampulo. Foto: AJNN

Banda Aceh – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, menyita dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar.

“Kita mengamankan dua unit kapal ikan KM Tanpa Nama (GT 1) tanpa dokumen di sekitar perairan Pulo Aceh pada 26 Juli 2024”, kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto dalam konferensi pers di kantor setempat, Senin, 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

Ia menjelaskan empat orang awak kapal yang menjadi tersangka melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran.

“Mereka lari ke atas bukit dengan membawa kantong plastik diduga berisi bahan peledak,” ujarnya.

Sahono mengaku petugas terkendala saat melakukan pengejaran lantaran kondisi teluk dan berkarang, sehingga tidak bisa menyandarkan kapal.

Sahono juga menjelaskan, di lokasi teluk tersebut telah ada satu yang telah bersandar sebelumnya. Petugas juga menemukan kompresor siap pakai, sepatu katak (fin), jaring kondisi rusak, serok ikan serta wadah kantong ikan, namun belum ditemukan ikan hasil tangkapan dalam kapal yang disita.

Baca Juga :  Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

“Saat ini, kapal dan barang bukti diamankan ke dermaga Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Sahono menyebutkan penangkapan ikan menggunakan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Para pelaku diancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Oleh karena itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak merusak lingkungan, karena berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Baca Juga :  Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Sementara itu, Panglima Laot Aceh Miftahuddin Tjut Adek mengapresiasi terkait penangkapan ikan secara ilegal. Ia menjelaskan, kegiatan seperti itu secara adat dan agama hukumnya haram lantaran merusak habitat ikan dan merusak lingkungan.

“Ikan yang dibom mengandung racun sehingga berbahaya bagi konsumen. Hal ini juga melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Hukrim

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat