Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:26 WIB

Ratusan Lapak PKL di Sektor Timur Kopelma Darussalam Ditertibkan Pemko Banda Aceh

mm Redaksi

Petugas gabungan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Petugas gabungan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sektor Timur Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (22/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung penataan kawasan.

Camat Syiah Kuala, T.M. Syukri, mengatakan lebih dari 100 lapak ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sebagian besar pemilik lapak bersikap kooperatif dengan membongkar kios mereka secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Raih Paritrana Award 2025, Wali Kota Illiza Komit Lindungi Pekerja Rentan

“Para pemilik sebagian besar sangat kooperatif sehingga mereka dengan kesadaran sendiri telah membongkar kios-kios mereka,” ujar Syukri.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memberikan kompensasi kepada pemilik kios maupun bangunan karena lokasi tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang maupun dihuni.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh: Perlindungan Perempuan dan Anak Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Menurut Syukri, setelah penertiban selesai, kawasan tersebut akan ditata kembali agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setelah tempat ini ditertibkan akan dilakukan penataan kawasan yang fungsinya dapat dimanfaatkan atau dinikmati oleh publik,” katanya.

Baca Juga :  Banda Aceh Raih Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara 2026, Bukti Komitmen terhadap Sastra dan Budaya

Penertiban dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga penyampaian pemberitahuan kepada pemilik bangunan melalui koordinasi dengan aparatur gampong dan pemerintah kecamatan.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Pemko Banda Aceh Gandeng Exzellenz Institut untuk Buka Peluang Pendidikan ke Jerman lewat Program Banda Aceh Akademi

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Percepat Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Pemko Banda Aceh

Angka Stunting Ditargetkan Turun, Banda Aceh Fokus 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Pemko Banda Aceh

232 Siswa SMK SMTI Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Minta Lulusan Jadi Job Creator

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Periode 2025–2027

Advetorial

Solusi Atasi Sampah Menggunung, Pemko Banda Aceh Nantikan Realisasi TPA Regional Blang Bintang

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Lantik 33 Keuchik Terpilih Periode 2026–2032

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh dan Wali Kota Banda Aceh Sambut Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Bandara SIM