Aceh Jaya — Personel Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Desa Krueng Teunong, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Terduga pelaku berinisial R (30), warga setempat, ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Meulaboh KM 73.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. dalam keterangan pers yang diterima awak media NOA.co.id, Jumat (6/2/2026), Menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi curas yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026.
Korban diketahui bernama Cut Bungsu binti Muhammad (85), seorang lansia yang berdomisili di Desa Krueng Teunong. Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di desa tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Julian Zairi
Ia menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Haris Permadi bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar lima mayam emas yang diduga hasil tindak pidana.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













