Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:59 WIB

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Farid Ismullah

Konferensi pers 9 tersangka baru kasus korupsi minyak mentah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Konferensi pers 9 tersangka baru kasus korupsi minyak mentah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

Ia menyebutkan kerugian tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. “Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Kejagung, dalam kesempatan yang sama, mengumumkan sebanyak sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi itu. Mereka terdiri dari Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020.

Kemudian, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Perbuatan para tersangka, Qohar melanjutkan, bertentangan dengan total 15 peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Permen BUMN Nomor 01/MBU/2011 sebagaimana diubah melalui Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

Tentang Riza Chalid, statusnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar, penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut namun tak pernah dipenuhi. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.

Kejagung, kata Qohar, mendapat kabar bahwa Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Nasional

Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Nasional

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan Ojek Daring

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat