Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:59 WIB

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Farid Ismullah

Konferensi pers 9 tersangka baru kasus korupsi minyak mentah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Konferensi pers 9 tersangka baru kasus korupsi minyak mentah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian yang harus ditanggung negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

Ia menyebutkan kerugian tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. “Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Kejagung, dalam kesempatan yang sama, mengumumkan sebanyak sembilan orang tersangka baru dalam kasus korupsi itu. Mereka terdiri dari Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping serta Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain 2019-2020.

Kemudian, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Perbuatan para tersangka, Qohar melanjutkan, bertentangan dengan total 15 peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; Permen BUMN Nomor 01/MBU/2011 sebagaimana diubah melalui Permen BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

Tentang Riza Chalid, statusnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar, penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut namun tak pernah dipenuhi. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.

Kejagung, kata Qohar, mendapat kabar bahwa Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

Nasional

Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

Nasional

Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Nasional

Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Nasional

Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Nasional

Akademisi USK Apresiasi Langkah Pemerintah Sediakan Lahan untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Timur

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu