Home / Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 - 16:41 WIB

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Saat ini Polisi menetapkan IS (24) warga Kuta Baro, Aceh Besar, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021) yang lalu.

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (25/9/2021) kepada Wartawan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Namun beberapa saat kemudian, Lanjut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Daerah

WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Hukrim

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Daerah

APH Diminta Periksa Plt. Kadisdik Aceh Singkil

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO