Home / Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 - 16:41 WIB

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Saat ini Polisi menetapkan IS (24) warga Kuta Baro, Aceh Besar, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021) yang lalu.

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (25/9/2021) kepada Wartawan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Namun beberapa saat kemudian, Lanjut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ngaku Punya 32 Media, Oknum Wartawan Peras ASN Pakai Surat Berlogo KPK

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Hukrim

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Hukrim

Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group