Home / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 11 November 2021 - 14:54 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, empat tersangka yang ditangkap oleh petugas yaitu, WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Kronologis penangkapan, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa, tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.

Kemudian, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur. Ketika tiba di rumah tersebut, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka, berinisial FS. “Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022 gelar program SI-IPAR

Kapolres Lhokseumawe juga menambah, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Terhadap ke empat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 8 milyar. **

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh dan Ketua KONI Bahas Kesiapan Perhelatan PON 2024

Hukrim

Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Tni-Polri

Sukseskan Turnamen Camat Cup, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Tni-Polri

Tatap Muka Pangdam IM dengan Pimpinan Media Massa

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU