Home / Hukrim

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

REDAKSI

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika. Foto: NOA.co.id

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mencatat keberhasilan signifikan setelah berhasil mengamankan delapan individu terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.Operasi penyergapan yang berhasil dilakukan merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat, yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan yang diterima, delapan tersangka yang diamankan adalah AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), serta MN (54), sebagian besar berasal dari Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian dari Pidie.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, dan beberapa botol tuak. Bahkan, sejumlah tersangka tertangkap sedang mengkonsumsi tuak saat penangkapan.

Saat ini, para tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

Mereka yang terlibat dalam konsumsi tuak juga akan dijerat dengan qanun Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk sebanyak 60 kali.

Ferdian Chandra juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.

Sejak Januari hingga Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta, yang semuanya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.

Dengan demikian, operasi ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, tetapi juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penulis : Hidayat S
Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Hukrim

Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih