Home / Hukrim

Kamis, 14 November 2024 - 22:35 WIB

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

mm Amir Sagita

Tiga pelempar bus di Aceh Utara ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) (Foto NOA.co.id).

Tiga pelempar bus di Aceh Utara ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) (Foto NOA.co.id).

Aceh Utara – Petugas gabungan Polsek Baktiya di-backup Opsnal Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Aceh Utara menangkap tiga remaja berinisial AM (15), RA (17) dan MF (15) karena diduga terlibat dalam aksi pelemparan sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang di wilayah itu, Kamis (14/11/2024).

Ketiga remaja asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini ditangkap setelah seorang sopir truk Fuso melaporkan insiden pelemparan yang dialaminya ke Polsek Baktiya.

Menurut data diterima, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat truk tersebut melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Gampong Alue Bilie Rayeuk.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Berdasarkan keterangan korban, truknya dilempari plastik berisi air yang mengakibatkan kaca depan truk pecah. Akibatnya, serpihan kaca melukai pengemudi truk tersebut.

Pihak kepolisian segera merespons laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Bersama para pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai alat transportasi dalam menjalankan aksinya.

Motif dan Pola Aksi Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga remaja ini telah melakukan aksinya sejak 7 November 2024. Hingga kini, sudah puluhan kendaraan yang menjadi sasaran pelemparan plastik berisi air oleh mereka.

Dalam keterangannya, para pelaku mengaku aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat hampir diserempet oleh mobil penumpang Hiace di jalan. Perasaan dendam tersebut kemudian membuat mereka melampiaskan kekesalan dengan melakukan tindakan berbahaya ini kepada kendaraan yang lewat.

Baca Juga :  Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Dampak dan Imbauan Kepolisian

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, menyayangkan tindakan para pelaku yang merugikan banyak pihak.

“Tindakan ini bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. Aksi pelemparan pada kaca depan mobil, apalagi pada kecepatan tinggi, bisa menyebabkan kecelakaan yang fatal,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami kejadian serupa. Laporan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti kasus seperti ini agar situasi keamanan di jalan tetap terjaga.

Baca Juga :  Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

“Kami berharap agar orang tua memberikan pengawasan dan arahan yang lebih ketat kepada anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Tindakan yang dilakukan oleh ketiga remaja ini berpotensi mencoreng masa depan mereka sendiri,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Penulis. Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

pencuri-mesin-speed-boat

Hukrim

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Hukrim

2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Potong Rumput dan Pompa Air Diringkus Polisi

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam