Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:31 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Farid Ismullah

Kapal nelayan membawa bawang selundupan dari Thailand di perairan Aceh Utara. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Kapal nelayan membawa bawang selundupan dari Thailand di perairan Aceh Utara. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Banda Aceh – Tim gabungan Beacukai Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu (15/2) mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, tim juga menangkap lima awak kapal. Kelimanya berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

“Saat ini, kelima awak kapal diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 45 ton bawah merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe,” katanya.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.

Pengungkapan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima (11/2) bahwa ada kapal dari Thailand membawa sejumlah barang menuju Aceh.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Dari informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan serta mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (12/2), lalu tim mengejar kapal nelayan dengan nama KM RB yang berbobot 43 gross ton.

“Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kapal nelayan itu bisa dihentikan. Kemudian, petugas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes,” kata Leni Rahmasari.

Ia mengatakan lima pelaku membawa barang impor tersebut diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Baca Juga :  Peran Bea Cukai Dalam Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Leni Rahmasari menjelaskan penindakan impor ilegal tersebut merupakan komitmen jajaran Bea Cukai penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Leni Rahmasari.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Hukrim

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Pesan Menteri Imipas ke Hotman: Imigrasi tak Punya Kewajiban Beri Tahu

Internasional

179 WNI/PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Aceh Barat Daya

Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

Internasional

Pemda tidak ada Upaya Pencegahan, Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi