Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:31 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Farid Ismullah

Kapal nelayan membawa bawang selundupan dari Thailand di perairan Aceh Utara. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Kapal nelayan membawa bawang selundupan dari Thailand di perairan Aceh Utara. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Banda Aceh – Tim gabungan Beacukai Aceh menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah serta 28 karung pakaian bekas dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal nelayan di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu (15/2) mengatakan selain menggagalkan penyelundupan, tim juga menangkap lima awak kapal. Kelimanya berinisial MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.

“Saat ini, kelima awak kapal diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 45 ton bawah merah dan 28 karung pakaian bekas diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sedangkan kapal dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe,” katanya.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.

Pengungkapan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima (11/2) bahwa ada kapal dari Thailand membawa sejumlah barang menuju Aceh.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Dari informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan serta mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (12/2), lalu tim mengejar kapal nelayan dengan nama KM RB yang berbobot 43 gross ton.

“Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kapal nelayan itu bisa dihentikan. Kemudian, petugas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes,” kata Leni Rahmasari.

Ia mengatakan lima pelaku membawa barang impor tersebut diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Baca Juga :  Peran Bea Cukai Dalam Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Leni Rahmasari menjelaskan penindakan impor ilegal tersebut merupakan komitmen jajaran Bea Cukai penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Leni Rahmasari.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Hukrim

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Hukrim

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukrim

Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Daerah

Lifter Muda Asal Aceh, Nandita Aprilia, Raih Medali Perunggu di Islamic Solidarity Sports di Arab Saudi