Kota Jantho – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Aceh Besar dijatuhi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/2/2026).
Para terhukum terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, meliputi Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, dan sebagian melakukan jarimah zina. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah.
Eksekusi disaksikan oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.
Farhan menegaskan, eksekusi cambuk bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menambahkan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur, pengawasan medis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK











