Home / Hukrim

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:32 WIB

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

Redaksi

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore, dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3/2025) pagi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

Baca Juga :  Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

“Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban.

Seraya dengan rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore.

Baca Juga :  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasanya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku. Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

Dugaan Pelecehan Seksual Menyeret ASN Dinas Syariat Islam Aceh: Mahasiswi Nagan Raya Alami Trauma

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum