Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).
Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.
Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Meski pekerjaan telah rampung 100% dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran.
”Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000. Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp405.228.960.
Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur. Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.
Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.
”Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK















