Home / Hukrim

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:55 WIB

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap RS PMI Aceh Utara, Majelis Hakim Perintahkan Bayar Utang 2 Miliar

mm Redaksi

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, S.H., memberikan keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memenangkan gugatan kliennya terhadap RS PMI Aceh Utara, Selasa (10/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat (CaKRA) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Majelis Hakim menghukum Ketua PMI Aceh Utara cq. Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara (Tergugat) untuk membayar sisa kewajiban kepada klien mereka, Abdullah, ST (PT Peugot Konstruksi).

​Kuasa Hukum Penggugat, Fakhrurrazi, S.H., menyatakan apresiasinya atas putusan yang dibacakan pada Selasa (10/3/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak rumah sakit sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

​Fakhrurrazi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp2.067.514.000. Meski pekerjaan telah rampung 100% dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak Tergugat tidak melunasi sisa pembayaran.

​”Klien kami tidak hanya menyelesaikan konstruksi bangunan, tetapi juga memberikan dana talangan pribadi sebesar ratusan juta rupiah untuk membantu proses akreditasi dan pembelian obat-obatan saat rumah sakit mengalami kesulitan,” ujar Fakhrurrazi di Lhokseumawe.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari, Empat Warga Diamankan Sat Resnarkoba Polres Abdya

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., menetapkan beberapa poin krusial diantaranya yaitu Hakim menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

​Menghukum Tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000. Serta Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun selama 4 tahun, yakni senilai Rp405.228.960.

​Hakim menolak dalil Tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur. Hakim menegaskan bahwa utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara meski pengurusnya berganti.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

​Menanggapi putusan ini, Fakhrurrazi menegaskan akan terus mengawal jalannya eksekusi. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim yang menyarankan agar pembayaran dapat diambil dari sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulannya.

​”Kami berharap pihak RS PMI Aceh Utara dan PMI Aceh Utara selaku induk organisasi memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela, mengingat klien kami telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Hukrim

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Hukrim

Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Daerah

Aceh Dikepung KPK

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan