Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:25 WIB

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

Farid Ismullah

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang dalam enam bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut dari total kasus tersebut 546 korban yang merupakan anak-anak dan perempuan berhasil diselamatkan.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).

Baca Juga :  Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam : koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci cegah TPPO

Nurul mengungkapkan dari ratusan kasus tersebut mayoritas merupakan pengiriman pekerja migran non prosedural.

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

Sementara untuk negara tujuan para pekerja migran ilegal yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai dan Korea Selatan. Ia menyebut para korban kerap dipekerjakan di sektor perkebunan hingga scam online.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar,” pesannya.

“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” ia menegaskan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rekan Kerja Ayah Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Dikenal Sejak 2017

Internasional

Setelah Dibebaskan, Pilot Susi Air Kapten Philip Mehrtens diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru

Internasional

Pastikan Hak WNI Terpenuhi, Menteri Natalius Pigai Dorong Penguatan Kerja Sama HAM RI- Kamboja

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Banda Aceh

Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara