Home / Internasional / Peristiwa

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:25 WIB

58 WNI terdampak razia imigrasi di AS, 6 dideportasi

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini, Kamis.

“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun 2025 mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam taklimat media, 12 Juni 2025.

Judha mengungkapkan, bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.

Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang statusnya tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

Baca Juga :  Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh

Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.

Judha mengatakan, bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.

Ia juga mengimbau kepada setiap WNI yang berencana bepergian ke AS untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di AS dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Lebaran, BNPB Pastikan tidak ada lagi warga korban bencana gayo lues tinggal di tenda pengungsian

Peristiwa

Diduga Anianya Wartawan, Oknum Keuchik di Pidie Jaya Dipolisikan

Peristiwa

Kebakaran di Aceh Utara, Rumah dan Uang Tunai Rp 70 Juta Ludes

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Internasional

UNDP Indonesia Sambut Sara Ferrer Olivella sebagai Kepala Perwakilan Baru

Internasional

Dubes RI untuk kamboja Perkuat Diplomasi Pelindungan WNI di Provinsi Kampot dan Pet

Nasional

BP3MI Riau amankan 32 PMI Ilegal usai kapal karam di laut, 11 diantaranya warga Aceh

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya