Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:45 WIB

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

Farid Ismullah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga (3) tersangka narkotika. Keputusan ini diambil setelah hasil ekspose virtual pada Jumat (6/3/2026) menunjukkan bahwa para tersangka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Jampidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa keputusan ini merupakan wujud keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Bahas Huntara Pascabencana

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tersangka yang disetujui untuk direhabilitasi adalah Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, serta Hamdanor als Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Mereka disangka melanggar pasal-pasal terkait narkotika dan telah positif menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jampidum menjelaskan, Alasan disetujuinya rehabilitasi adalah karena para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan sebagai produsen atau pengedar, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Selain itu, mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Rehabilitasi juga diharapkan dapat membantu mereka untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan memulai hidup baru,” Terangnya.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menjalankan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka yang memenuhi syarat.

“Dengan demikian, para tersangka dapat menjalani proses rehabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan harapan yang lebih baik,” Demikian Jampidum Asep Nana Mulyana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Abaikan Konflik Agraria, Warga Aceh Singkil Dikepung di Tanah Sendiri

Peristiwa

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Peristiwa

Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Dimusnahkan di Lamteuba, Aceh Besar

Daerah

Bupati Aceh Singkil Diminta Copot Plt. Kepala Dinas Pendidikan

Daerah

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana Sumatra

Nasional

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih

Daerah

Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Nasional

Ribuan Peserta Ikuti Tour de Deli Serdang 2025