Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:45 WIB

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga (3) tersangka narkotika. Keputusan ini diambil setelah hasil ekspose virtual pada Jumat (6/3/2026) menunjukkan bahwa para tersangka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Jampidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa keputusan ini merupakan wujud keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Bahas Huntara Pascabencana

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tersangka yang disetujui untuk direhabilitasi adalah Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, serta Hamdanor als Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Mereka disangka melanggar pasal-pasal terkait narkotika dan telah positif menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jampidum menjelaskan, Alasan disetujuinya rehabilitasi adalah karena para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan sebagai produsen atau pengedar, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Selain itu, mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Rehabilitasi juga diharapkan dapat membantu mereka untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan memulai hidup baru,” Terangnya.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menjalankan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka yang memenuhi syarat.

“Dengan demikian, para tersangka dapat menjalani proses rehabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan harapan yang lebih baik,” Demikian Jampidum Asep Nana Mulyana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Nasional

Menhut : konservasi Gajah Sumatera di Aceh sedang dikerjakan

Hukrim

Anak SD Mulai Berjudi Daring

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

Nasional

PATTIRO Gelar FGD Penanggulangan Kemiskinan di Kaya Tambang

Nasional

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ini Pesan Bambang Haryo

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Nasional

Siswa SMAN 1 Banda Aceh Borong Dua Medali Emas dan Special Award di I2ASPO UGM