Aceh Barat Daya – Ramainya penindakan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Sejumlah netizen meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelanggaran tersebut, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap kendaraan bodong, penggunaan knalpot blong, hingga kendaraan pelat merah yang memakai nomor tidak sesuai aturan.
Berbagai komentar bermunculan di media sosial setelah aparat meningkatkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak standar.
Warganet menilai langkah tersebut memang perlu dilakukan, namun mereka berharap penegakan hukum berlangsung secara adil dan menyentuh seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas.
“Jangan cuma pelat modifikasi yang ditindak. Kendaraan tanpa surat, knalpot blong, sampai pelat merah yang dimodifikasi juga harus diperiksa,” tulis salah seorang pengguna media sosial.
Komentar senada juga datang dari netizen lainnya. Mereka menilai banyak kendaraan yang menggunakan knalpot bising masih bebas berkeliaran dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, keberadaan kendaraan tanpa dokumen resmi juga dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.
Tidak sedikit masyarakat yang menyoroti kendaraan dinas berpelat merah. Mereka meminta aparat memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pengguna jalan tanpa memandang status maupun jenis kendaraan.
Menurut netizen, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Mereka berharap aparat tidak menerapkan standar ganda dalam menjalankan tugas di lapangan.
Pengamat transportasi juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
Selain menertibkan pelat nomor modifikasi, aparat perlu memperhatikan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan.
“Semua pelanggaran memiliki dampak terhadap ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” ujarnya.
Masyarakat berharap upaya penertiban tidak berhenti pada satu jenis pelanggaran saja.
Mereka menginginkan langkah yang tegas dan merata agar seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku serta tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














