Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:50 WIB

Netizen Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelat Modifikasi, Kendaraan Bodong hingga Knalpot Blong Juga Harus Disasar

mm Teuku Nizar

Ilustrasi

Ilustrasi

Aceh Barat Daya – Ramainya penindakan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi memunculkan beragam respons dari masyarakat.

Sejumlah netizen meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelanggaran tersebut, tetapi juga memperluas pengawasan terhadap kendaraan bodong, penggunaan knalpot blong, hingga kendaraan pelat merah yang memakai nomor tidak sesuai aturan.

Berbagai komentar bermunculan di media sosial setelah aparat meningkatkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak standar.

Warganet menilai langkah tersebut memang perlu dilakukan, namun mereka berharap penegakan hukum berlangsung secara adil dan menyentuh seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika

“Jangan cuma pelat modifikasi yang ditindak. Kendaraan tanpa surat, knalpot blong, sampai pelat merah yang dimodifikasi juga harus diperiksa,” tulis salah seorang pengguna media sosial.

Komentar senada juga datang dari netizen lainnya. Mereka menilai banyak kendaraan yang menggunakan knalpot bising masih bebas berkeliaran dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, keberadaan kendaraan tanpa dokumen resmi juga dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Kena OTT

Tidak sedikit masyarakat yang menyoroti kendaraan dinas berpelat merah. Mereka meminta aparat memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pengguna jalan tanpa memandang status maupun jenis kendaraan.

Menurut netizen, konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.

Mereka berharap aparat tidak menerapkan standar ganda dalam menjalankan tugas di lapangan.

Pengamat transportasi juga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

Selain menertibkan pelat nomor modifikasi, aparat perlu memperhatikan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen dan penggunaan knalpot yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Ampon Bang Dorong Pembenahan dan Kolaborasi

“Semua pelanggaran memiliki dampak terhadap ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” ujarnya.

Masyarakat berharap upaya penertiban tidak berhenti pada satu jenis pelanggaran saja.

Mereka menginginkan langkah yang tegas dan merata agar seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku serta tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Warga Meudang Ara Keluhkan Kabel Listrik Menjuntai ke Jalan

Aceh Barat Daya

Polisi Diminta Tegas Usut Pengeroyokan Mantan Keuchik di Abdya

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Hukrim

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun