Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Kejaksaan Amankan Jaksa Gadungan

mm Redaksi

Jaksa gadungan (Pertama Kiri) saat diamankan Tim Pam SDO Kejati Jabar di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Jaksa gadungan (Pertama Kiri) saat diamankan Tim Pam SDO Kejati Jabar di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Bandung – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan giat penegakan hukum terhadap pejabat-Kejaksaan gadungan berinisial IRV di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen.

“Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Selanjutnya, tim pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok,” Kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga :  JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor
(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Nur menjelaskan, Modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam tersebut, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Razia Malam untuk Antisipasi Gangguan Keamanan
(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

“Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” Terangnya.

Baca Juga :  Puspom TNI Gelar Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun  2026

Kajati Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Daerah

Tinjau Pemulihan Bencana di Pidie Jaya, Menko Polkam : ini beban kita semua

Nasional

Kita Dukung Jaksa Agung Untuk Memberantas Para Mafia Minyak Goreng

Nasional

Belum Ada Laporan ASN Tolak Dipindah ke IKN

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Hukrim

INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Nasional

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan