Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:14 WIB

Kejaksaan Amankan Jaksa Gadungan

Farid Ismullah

Jaksa gadungan (Pertama Kiri) saat diamankan Tim Pam SDO Kejati Jabar di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Jaksa gadungan (Pertama Kiri) saat diamankan Tim Pam SDO Kejati Jabar di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Bandung – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan giat penegakan hukum terhadap pejabat-Kejaksaan gadungan berinisial IRV di daerah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/26).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen.

“Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Selanjutnya, tim pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok,” Kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga :  JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor
(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

Nur menjelaskan, Modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam tersebut, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Razia Malam untuk Antisipasi Gangguan Keamanan
(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung/Kejati Jabar).

“Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” Terangnya.

Baca Juga :  Puspom TNI Gelar Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun  2026

Kajati Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Dapur MBG Aceh Barat Daya Diminta Prioritaskan Menu Lokal, Dorong Pemberdayaan Pengusaha Roti Daerah

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

News

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pidie Jaya

Hukrim

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan akan ditertibkan Satgas PKH

Daerah

Mendagri Diminta Presiden Prabowo Proses Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Daerah

Penjelasan Perwakilan Kantor PBB di Indonesia terkait Aceh kirim dua surat ke Lambaga PBB