Home / Aceh Barat Daya / Politik

Kamis, 2 April 2026 - 13:31 WIB

Rumah Dhuafa Tanpa Sertifikat, DPRK Semprot Pemerintah

mm Teuku Nizar

Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Sardiman. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Skandal lambannya penuntasan legalitas rumah dhuafa di Kabupaten Aceh Barat Daya akhirnya meledak ke ruang publik.

Sejak dibangun pada era Jufri Hasanuddin, hingga kini rumah bantuan untuk masyarakat miskin itu masih tanpa sertifikat hak milik.

Kondisi ini menuai kemarahan dari Sardiman, anggota DPRK dari Partai Aceh, yang secara terbuka menyemprot kinerja pemerintah daerah dalam rapat paripurna.

“Ini jelas kelalaian. Jangan sampai hak rakyat terus diabaikan tanpa kepastian!” tegas Sardiman kepada media noa.co.id disela-sela Paripurna, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga :  30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada

Program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dhuafa justru berubah menjadi persoalan baru. Rumah telah berdiri, namun legalitasnya tak kunjung selesai.

DPRK menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menuntaskan program bantuan secara utuh. Tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga jaminan hukum bagi penerima manfaat.

Lebih parah lagi, adanya temuan ketidaksesuaian antara penerima rumah dan pemilik lahan di sejumlah lokasi.

“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk kategori kacau,” ujar Sardiman dengan nada tinggi.

Persoalan ini tidak terjadi di satu titik saja. Rumah dhuafa tanpa sertifikat tersebar luas, mulai dari Kecamatan Manggeng hingga Kecamatan Babahrot.

Baca Juga :  Alamp Aksi : Jangan Sampai Izin Tambang Jadi Transaksi Jelang Pilkada

Artinya, masalah ini bersifat sistemik dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta pendataan sejak awal program.

DPRK pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang total, dengan melibatkan aparat gampong hingga kecamatan.

Tak hanya mengkritik, DPRK juga memberikan ultimatum tegas. Pemerintah daerah harus menuntaskan persoalan ini paling lambat tahun anggaran 2027.

Jika tidak, DPRK memastikan akan meningkatkan tekanan politik terhadap eksekutif.

“Jangan sampai ini hanya jadi janji tahunan, kami akan bersikap lebih keras jika tidak tuntas,” tegas Sardiman.

Baca Juga :  PKN: Hasan Nasbi Dan Ade Armando Ubah Kursi Komisaris Jadi Podium Buzzer

Sardiman juga menyindir pola pembangunan yang hanya fokus pada seremonial, tanpa memastikan keberlanjutan program.

Menurutnya, membangun rumah tanpa kepastian hukum sama saja dengan meninggalkan masalah baru bagi masyarakat miskin.

“Ini menyangkut martabat dan hak hidup rakyat kecil,” katanya.

Ketidakjelasan kepemilikan bisa memicu sengketa antara warga, terutama terkait tanah dan bangunan.

Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah apakah akan segera bertindak, atau kembali membiarkan masalah ini mengendap tanpa solusi.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 

Daerah

Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Mampu Cermati Regulasi

Parlementaria

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Politik

Pertemuan T. Rival Amiruddin dan PSI, Sinyal Munculnya Poros Politik Baru dari Aceh

Aceh Barat Daya

Tim Dokter Umum RSUTP Juara Dramatisasi BHD

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Relawan Salman Alfarisi Sebut Agus Surya Penyebar Fitnah 

Aceh Barat Daya

Dapur MBG Yayasan Alfatih Gelar Family Gathering