Aceh Barat Daya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, isu tersebut menyeruak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya).
Isu pungli ini terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang menggunakan modus “tembak KTP”.
Informasi dari sejumlah wajib pajak menyebutkan bahwa perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor tetap dapat membayar tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama kendaraan.
Namun, proses tersebut melalui jalur tidak resmi dengan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku antara 150 ribu hingga 300 ribu.
Praktik dengan istilah “tembak KTP” ini menjadi celah bagi oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Wajib pajak yang tidak memiliki KTP asli pemilik kendaraan lama diarahkan menggunakan jasa perantara agar proses administrasi tetap bisa berjalan.
Salah seorang warga mengaku pernah ada oknum menawarkan jasa tersebut saat hendak memperpanjang pajak kendaraannya.
Ia menyebutkan bahwa oknum meminta dirinya membayar sejumlah uang tambahan agar dapat memproses dokumen.
“Waktu itu saya tidak punya KTP pemilik lama, lalu ada yang menawarkan bantuan supaya tetap bisa bayar pajak,” ujarnya.
Fenomena ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang ingin mengikuti prosedur resmi sesuai aturan.
Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik pungli juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Samsat Wilayah XIV Abdya, Muzakir, mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya praktik “tembak KTP” dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kalau itu saya kurang paham, karena itu bukan ranah saya. Dan setahu saya administrasi perpanjangan pajak memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan lama,” jelas Muzakir.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, setiap perpanjangan pajak tahunan memang harus menggunakan dokumen resmi, termasuk KTP asli pemilik kendaraan sebagaimana tercatat dalam data registrasi.
Lebih lanjut, Muzakir juga menyampaikan bahwa terkait persoalan teknis dan dugaan praktik di lapangan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan.
Ia menyebutkan bahwa instansinya hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Perihal tersebut bukan ranah kami. Kami hanya bisa berkoordinasi saja tanpa ada kebijakan apapun,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan internal di lingkungan Samsat.
Pasalnya, sebagai institusi pelayanan publik, Samsat harus mampu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat merupakan kunci utama dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna memastikan pelayanan di Samsat Abdya berjalan sesuai aturan dan terbebas dari pungutan liar dalam bentuk apapun.













