Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang kerap tidak terduga, namun sejatinya dapat dicegah dan diminimalisir melalui kepatuhan serta kesadaran pengguna jalan.
“Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian (peristiwa) yang tidak dapat diduga-duga oleh setiap manusia dan diluar kemampuan kita untuk dapat menghindarinya. Namun pada dasarnya kecelakaan dari suatu peristiwa tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek sudut pandang,” ujar Faizal, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dirgakkkum menyusul peristiwa kecelakaan tragis di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Faizal menuturkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Bekasi Timur, salah satunya faktor dikarenakan fasilitas jalan yang dilewati, belum sepenuhnya dilengkapi dengan palang pintu dan belum dijaga sepenuhnya oleh petugas kereta api.
Kata Faizal, dalam menyikapi peristiwa tersebut, pihaknya tidak berfokus pada penentuan siapa yang salah maupun pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan di perlintasan sebidang itu.
Menurutnya, hal yang lebih penting untuk digarisbawahi adalah besarnya dampak yang ditimbulkan, yakni 16 korban jiwa serta puluhan korban luka-luka.
Faizal juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan, seraya berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pada posisi ini kita tidak menitikberatkan siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab akan terjadinya kecelakaan diperlintasan sebidang tersebut. Namun yang harus kita garis bawahi adalah dari peristiwa tersebut yaitu telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dan kita tentunya sangat berempati terhadap keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Faizal.
Faizal mengatakan, saat ini, proses hukum tengah berlangsung. Polri memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan objektif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Tentunya Polri transparan dan objektif dalam menangani perkara ini, kita juga telah menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bahu-membahu mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini secara Scientific investigation baik dari sisi manusia (ada atau tidaknya human eror), kendaraaan dan sarana-prasarana yang terlibat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut ada atau tidaknya mal fungsi yang terjadi,” ucap Faizal.
“Tentunya semua itu dalam proses penyidikan yang mendalam dan saat ini masih berlangsung penyidikannya,” sambungnya.
Dirgakkum menyebut penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang, bukan untuk penindakan tilang, melainkan edukasi dan peningkatan disiplin masyarakat.
“Penempatan kamera ETLE di perlintasan sebidang, semata-mata untuk pencegahan dini melalui peran ketertiban dan kepatuhan terhadap masyarakat yang akan melintas diperlintasan sebidang, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi tilang saja, tetapi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat yang akan melintas,” papar Faizal.
Faizal juga mengatakan kamera ETLE tidak semata dipandang sebagai instrumen penindakan pelanggaran lalu lintas. Lebih dari itu, ETLE juga memiliki peran penting dari sisi pencegahan dan edukasi berlalu lintas.
“ETLE itu juga tak hanya dilihat dari sisi penindakan saja. Tapi ada sisi pencegahan dan edukatif dalam menciptakan kesadaran untuk patuh dan taat dalam berlalu lintas,” kata Faizal.
Selain itu, ia menegaskan Korlantas Polri dan jajaran tidak menjadikan penegakan hukum sebagai kebanggaan utama, tetapi fokus pada upaya edukasi serta pencegahan di tengah masyarakat.
“Yang harus kita pahami bersama bahwa saat ini Korlantas Polri dan jajaran tidak bangga melakukan penegakan hukum, melainkan hadir ditengah-tengah masyarakat melalu peran edukasi dan pencegahan,” kata Faizal.
Lebih lanjut, Faizal mengatakan saat ini negara hadir ditengah-tengah masyarakat pada tragedi kecelakaan diperlintasan kereta api di Bekasi Timur, guna mencegah terjadinya kejadian yang serupa dikemudian hari.
“Tentunya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan keselamatan dalam berlalulintas di Indonesia, baik di jalan raya, perlintasan sebidang dan sarana prasarana jalan lainnya,” ungkap Faizal.
Faizal menyebut Polri, khususnya Polantas tetap mengedepankan prinsip restorative justice dalam menjalankan tugasnya.
“Polri, khususnya Polantas, tetap bangga sebagai penegak hukum. Namun kami mengedepankan restorative justice menegakkan hukum dengan hati, mengutamakan edukasi, dan membangun kesadaran demi keselamatan bersama,” katanya.












