Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh melakukan audiensi ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh pada Selasa (5/5/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam menangani laporan warga terkait pelayanan publik.
Kepala Diskominfotik, Muhammad Zubir, menjelaskan bahwa dinasnya menyediakan dua kanal pengaduan utama bagi masyarakat:
- SP4N-LAPOR! (Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
- Saleum (Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat), yang menampung keluhan terkait 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berinteraksi langsung dengan warga.
“Kita punya dua kanal ini untuk memudahkan warga mengadu pelayanan publik,” ujar Zubir. Ia juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dan masukan positif dari Ombudsman.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyambut baik kehadiran Diskominfotik sebagai mitra strategis. Dian mengapresiasi responsivitas Diskominfotik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Selama ini, Diskominfotik selalu cepat tanggap terhadap aduan pelayanan publik,” katanya.
Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik di Banda Aceh, memastikan setiap pengaduan warga ditangani secara efektif dan transparan.
Editor: Amiruddin. MK











