Home / Advetorial / Banda Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dinsos Kota Banda Aceh dan Kecamatan Ulee Kareng Gelar pertemuan Bahas Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

mm Redaksi

Perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Unsur Kecamatan Ule Kareng sedang fokus mengikuti rapat koordinasi terkait Undang Undang JKA yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat di Ule Kareng Banda Aceh. Foto: Dok. Dinsos Banda Aceh.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Unsur Kecamatan Ule Kareng sedang fokus mengikuti rapat koordinasi terkait Undang Undang JKA yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat di Ule Kareng Banda Aceh. Foto: Dok. Dinsos Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Sosial Kota Banda Aceh bersama Kecamatan Ulee Kareng menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Camat Ulee Kareng pada Senin dia pekan lalu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Drs. Sukmawati MAP, yang diwakilkan oleh Kepala Bidang terkait saat itu menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya guna memperkuat cakupan dan mutu layanan JKA.

Baca Juga :  Laboratorium BPSMB Aceh Mampu Menguji Komoditi Unggulan Ekspor Aceh, Diakui Pihak Internasional

Dalam rapat tersebut, lanjutnya pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data penerima melalui proses verifikasi dan validasi warga miskin dan rentan, termasuk pembaruan desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga Banda Aceh, khususnya di Ulee Kareng, yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” demikian tegas perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh saat itu.

Baca Juga :  Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kios di Fasilitas Umum Simpang Keudah

Sementata, Camat Ulee Kareng Akbar Mirza, S.STP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, para keuchik, dan petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di tingkat gampong.

Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, mulai dari kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan JKA, sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Kadisbudpar Aceh: Turis Asing Meningkat pada Agustus, Capai 3.042 Orang

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial Kota Banda Aceh, para keuchik, kepala puskesmas, serta petugas SLRT sebagai operator SIKS-NG di tingkat gampong. Kehadiran seluruh unsur ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi program.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sendiri merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa hambatan biaya. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Majunya Pendidikan di Indonesia untuk Menuju Indonesia Emas 2045 dengan : Sejahterahakan Tenaga Pendidik (Guru)

Advetorial

Peluang Lapangan Pekerjaan bagi Generasi Z di Kota Banda Aceh
Michael Octaviano

Banda Aceh

Michael Octaviano Gagas Rumah Singgah untuk Lansia

Banda Aceh

Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara

Banda Aceh

Ratusan Pokdakan di Aceh Terima 3,7 Juta Bibit Ikan

Advetorial

Kasus COVID-19 di Indonesia Paling Terkendali di Asia

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman, Targetkan 33 Persen Akses Sanitasi Aman Tahun 2029

Advetorial

Dari Sejarah Menuju Masa Depan