Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi yang tandatangani Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, di Blangpidie pada 20 Mei 2026.
Tambahan libur selama satu hari, tepatnya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam rangka mendukung pelaksanaan hari besar Islam Iduladha.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga mengatur penggantian jam kerja bagi ASN.
Penggantian pada Sabtu, 6 Juni 2026, melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Pemerintah kabupaten meminta seluruh kepala perangkat daerah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan selama sistem WFA berlangsung.
Langkah tersebut agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian hari kerja.
Selain itu, layanan darurat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tetap beroperasi seperti biasa.
Petugas layanan emergency menjalankan sistem piket guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama masa libur Iduladha.
Kebijakan tambahan hari libur itu mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan Setelah Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Bupati Safaruddin berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab kerja selama pelaksanaan WFA.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar pelayanan administrasi.
Serta kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dengan baik selama masa penyesuaian jadwal kerja Iduladha.











