Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta hasil Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRA Zulfadhli dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda Aceh, anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satu temuan utama adalah tingginya utang belanja pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mencapai Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,2 miliar.
BPK menilai manajemen kas rumah sakit perlu diperbaiki agar tidak kembali menimbulkan gagal bayar kegiatan belanja pada masa mendatang.
Selain itu, hasil pemeriksaan kinerja Dana Otsus menunjukkan sejumlah persoalan, mulai dari belum optimalnya monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Otsus, keberadaan proyek infrastruktur yang belum berfungsi maksimal seperti Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat, hingga temuan kelebihan pembayaran pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk memperkuat regulasi teknis pengelolaan Dana Otsus, melakukan refocusing anggaran guna menyelesaikan utang RSUDZA, serta menginstruksikan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas kerja profesional dalam melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“DPRA akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK. Jika diperlukan, kami akan melakukan konsultasi lanjutan dengan BPK RI Perwakilan Aceh agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu demi kepentingan masyarakat Aceh,” kata Zulfadhli.
Berdasarkan data BPK, hingga Semester II Tahun 2025 Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 rekomendasi atau 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang periode 2005–2025. DPRA mendorong agar penyelesaian sisa rekomendasi yang belum tuntas menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Editor: Amiruddin. MK












