Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:41 WIB

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Jam Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.

Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah sebagai bentuk kehadiran pada hari tersebut.

Baca Juga :  Pascabanjir, Aktivitas Pendidikan Dayah Aceh Mulai Pulih, Pemprov Siapkan Dukungan

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga :  Wagub Bersama Pangdam IM dan Kapolda Aceh Kompak Hadiri Sarasehan Kebangsaan 

Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pj Gubernur Safrizal: Tetap Semangat Persiraja, Insya Allah Menang di Pertandingan Selanjutnya

Pemerintah Aceh

Realisasi Keuangan Aceh Capai 30,65 Persen, Sekda Dorong SKPA Percepat Program

Pendidikan

Kadisdik Aceh: Guru Pofesional dan Berkompetensi Unggul Adalah Kunci Pendidikan Berkualitas

Pemerintah Aceh

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Dirlantas Polda Aceh Kunjungi Kepala BPKA

Pendidikan

SMPN 2 Darul Imarah Sukses Rebut Enam Medali di Ajang KBRM 2023

Daerah

Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil Dikecam Terkait Pernyataan “Binasakan” Kepala Sekolah

Pemerintah Aceh

Dibawah Komando Mualem–Dek Fadh: Menjemput Aceh yang Lebih Sigap dan Lebih Dekat Dengan Rakyat

Daerah

Pj Gubernur Safrizal dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Aset untuk Keluarga Laksamana Keumalahayati