Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Perselisihan Pekerja dan Tridaya Pasifik KSO Dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengikuti proses klarifikasi bersama Disnakermobduk Aceh terkait penanganan perselisihan hubungan industrial, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).

Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh melalui mekanisme penyelesaian sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Percepat Penanganan Stunting, Pemko Banda Aceh Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor Demi Generasi Sehat

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Illiza Wisuda 400 Santri Daurah Al-Quran Ramadan di Masjid Oman Al-Makmur

Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Banda Aceh menyebabkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan belum dapat dilaksanakan di tingkat pemerintah kota.

Karena itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Disnakermobduk Aceh yang memiliki mediator hubungan industrial untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Lepas Puluhan Personel Satpol PP dan WH ke Enam Kecamatan di Banda Aceh

“Penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” katanya.

Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, serta sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Tutup BSI Fest Ramadhan, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

Keagamaan

Safari Ramadan Perdana, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Serahkan Bantuan Rp15 Juta di Masjid Oman

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Terapkan Sistem Parkir Non-Tunai Berbasis QRIS, Wali Kota Illiza: Lebih Transparan dan Aman

Pemko Banda Aceh

Rakernas APEKSI XVIII di Medan Berakhir, Pemerintah Kota Sepakati 10 Agenda Prioritas Nasional

Nasional

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Raih Anugerah Srikandi Indonesia 2025 Kategori Penggerak Pendidikan

Daerah

Pasca Banjir Bandang, Wali Kota Banda Aceh Kunjungi Aceh Tamiang dan Pulihkan Pendidikan di SDN 2 Tualang Cut

Pemko Banda Aceh

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Illiza: Kehadiran ASN Banda Aceh Capai 99,65 Persen

Banda Aceh

Kapal Tanker Bermuatan 2 Juta Liter BBM Tiba di Krueng Raya, Pemko Banda Aceh Imbau Warga Tetap Tenang