Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRK Banda Aceh dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dilakukan skorsing rapat untuk pelaksanaan Badan Musyawarah (Banmus) guna merumuskan keputusan dewan.
Rangkaian sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep keputusan DPRK, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta pidato Wali Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh atas proses pembahasan yang berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan.
Menurutnya, berbagai kritik, saran, serta rekomendasi yang disampaikan DPRK menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Berbagai rekomendasi DPRK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan,” ujar Illiza.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan yang lebih terukur, efektivitas belanja, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi riil yang dimiliki.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan sistem pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta pemanfaatan hasil survei potensi PAD sebagai dasar penyusunan target pendapatan pada tahun-tahun berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan belanja daerah diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas pembangunan meliputi peningkatan pelayanan dasar, pengendalian banjir, penataan kebersihan kota, penguatan UMKM dan ekonomi syariah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Illiza juga menegaskan bahwa berbagai rekomendasi DPRK terkait optimalisasi aset daerah, penguatan investasi, pemberdayaan UMKM, penataan infrastruktur perkotaan, pengelolaan parkir, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan pelaksanaan syariat Islam akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh.
Menurutnya, seluruh agenda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Illiza berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
“Kolaborasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sekaligus menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah dan menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Banda Aceh yang semakin maju.
Editor: Amiruddin. MK













