Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari total tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sementara 8 persen atau Rp1,652 triliun dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat tersebut tersebar pada 23 kementerian/lembaga. Sementara anggaran melalui TKD dialokasikan untuk Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan program rehab-rekon pascabencana.
Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pelaksanaan rehab-rekon melalui anggaran TKD 2026.
Pertemuan berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang menangani bidang pekerjaan umum, pertanian, perumahan dan kawasan permukiman.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat, kementerian/lembaga dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” ujar Taufik.
Selain memperkuat koordinasi terkait anggaran, Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama yang akan menjadi pusat informasi masyarakat mengenai pelaksanaan rehab-rekon pascabencana.
Menurut Taufik, posko tersebut diperlukan karena masih terdapat informasi terkait penanganan pascabencana yang belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza menjelaskan, sebagian besar anggaran rehab-rekon pascabencana Aceh berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dengan porsi mencapai 92 persen atau sekitar Rp24 triliun.
Sementara itu, dari Rp1,652 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran melalui TKD, Aceh juga mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp285 miliar.
Robby menjelaskan, dari total Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.
Pemerintah Aceh pun mendorong kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses desk, penyelesaian dan verifikasi data agar anggaran yang telah ditetapkan tersebut dapat segera masuk dalam DIPA.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” kata Robby.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dapat segera terealisasi sehingga berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui bahwa anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani program penanganan bencana.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” ujar Imran.
Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah.
Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak bencana.
Percepatan realisasi anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting agar proses pemulihan Aceh pascabencana dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Editor: Amiruddin. MK











