Home / Hukrim

Selasa, 3 November 2026 - 21:00 WIB

Korupsi SPBU Bumdesma Rp1,4 Miliar, Eks Direktur PT PRGE Akhirnya Masuk Bui

mm Redaksi

Mantan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi, Ilham Iskandarsyah, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan SPBU Bumdesma Pintu Rime Gayo, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Mantan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi, Ilham Iskandarsyah, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pembangunan SPBU Bumdesma Pintu Rime Gayo, Jumat (30/10/2026). Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Bener Meriah – Kasus korupsi pembangunan SPBU Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Pintu Rime Gayo memasuki babak putusan. Mantan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE), Ilham Iskandarsyah, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan SPBU di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan. Hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp584.628.183. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Namun, nilai uang pengganti justru lebih tinggi Rp5 juta dari tuntutan jaksa sebesar Rp579.628.183.

Dana Rp6,9 Miliar, Kerugian Negara Rp1,442 Miliar

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk Bumdesma Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021–2023.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Dana sekitar Rp6,9 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan SPBU DODO Pertamina di Kampung Gemasih, Jalan Raya Bireuen–Takengon KM 59. Namun, hasil audit penyidik mengindikasikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,442 miliar.

Penyelidikan dimulai sejak Agustus 2024 berdasarkan laporan masyarakat serta temuan Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala kampung yang terlibat sebagai penanam modal.

Meski satu terdakwa telah divonis, penanganan perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Satu tersangka lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Publik Menunggu Pemulihan Kerugian Negara

Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan perkara yang menyangkut dana penyertaan modal dari 23 kampung. Namun, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemidanaan satu terdakwa.

Penelusuran aliran dana, pemulihan kerugian negara, serta pengejaran tersangka yang masih buron menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan aparat penegak hukum.

Masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana Rp6,9 miliar dikelola, ke mana alirannya, siapa saja yang harus bertanggung jawab, dan berapa besar kerugian negara yang akhirnya dapat dipulihkan.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

Hukrim

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Kasatpol PP/WH Banda Aceh: Penanganan Perkara Pelanggaran Syariat Sesuai Ketentuan Hukum

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula