Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 5 November 2026 - 10:25 WIB

Tragedi Berdarah Tiro Minta Pemerintahan Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

mm Redaksi

Tarmizi Age, akrab disapa Almukarram, Eks GAM Denmark, Inisiator Aceh Goet sekaligus mantan Ketua Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi (KMPD) Perwakilan Eropa. Foto: Dok. Istimewa

Tarmizi Age, akrab disapa Almukarram, Eks GAM Denmark, Inisiator Aceh Goet sekaligus mantan Ketua Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi (KMPD) Perwakilan Eropa. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tragedi berdarah yang terjadi di Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 4 November 2026, dalam sebuah kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi peringatan serius bagi keberlangsungan perdamaian Aceh.

Tarmizi Age, akrab disapa Almukarram, Eks GAM Denmark, Inisiator Aceh Goet sekaligus mantan Ketua Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi (KMPD) Perwakilan Eropa, mengecam keras tindakan penembakan terhadap warga sipil yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Ia mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan pelaku penembakan dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang diancam hukuman mati, pelaku harus diproses hingga mendapatkan hukuman tersebut.

“Jangan ada yang melindungi pelaku. Siapa pun yang menembak warga sipil harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan. Usut tuntas, buka fakta secara transparan, dan tegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Tarmizi Age.

Menurutnya, tragedi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang dan penuh pengorbanan.

Baca Juga :  91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Ia mengingatkan bahwa Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Finlandia. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Hamid Awaluddin mewakili Pemerintah Indonesia dan Malik Mahmud Al Haythar mewakili GAM, dengan fasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari melalui Crisis Management Initiative (CMI).

Dalam pembukaannya, kedua pihak menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat. Pemerintahan rakyat Aceh juga harus diwujudkan melalui proses demokratis dan adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perdamaian bukan sekadar penandatanganan dokumen. Perdamaian harus dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Rakyat Aceh tidak boleh kembali hidup dalam ketakutan akibat tindakan kekerasan,” ujarnya.

Tarmizi Age juga meyakini bahwa semua pihak termasuk Pangdam Iskandar Muda maupun para petinggi TNI tidak menginginkan peristiwa seperti ini terjadi, apalagi sampai merusak hubungan baik antara Aceh dan pemerintah pusat yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Karena itu, ia meminta semua pihak termasuk termasuk institusi TNI melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara independen, profesional, serta terbuka. Jangan sampai tindakan oknum justru merusak kehormatan institusi dan mengganggu stabilitas perdamaian Aceh.

Secara khusus, Tarmizi Age meminta Presiden Prabowo Subianto, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) untuk mengambil langkah nyata melindungi masyarakat Aceh dari segala bentuk kekerasan.

“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo, Wali Nanggroe, Mualem dan Dek Fad turun tangan. Selamatkan rakyat Aceh. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban dari tindakan siapa pun yang menggunakan kekuasaan dan senjata secara sewenang-wenang,” katanya.

Ia menambahkan, keamanan merupakan fondasi penting bagi masa depan Aceh. Bagaimana Aceh bisa berkembang, menarik investasi, dan mendatangkan wisatawan apabila masyarakat masih dihantui rasa takut dan ketidakpastian keamanan?

Menurutnya, tidak ada pihak yang menginginkan konflik Aceh kembali terbuka. Semua pihak harus menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum.

Baca Juga :  Napi Tewas Pesta Miras di Lapas, DPR akan Panggil Jajaran Ditjenpas

Jika tragedi berdarah ini tidak ditangani dengan baik sesuai aturan hukum maka dikhawatirkan akan ada tragedi-tragedi lainnya kedepan.

Lebih jauh, Tarmizi Age mengingatkan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan seluruh butir Perjanjian Damai Helsinki. Ia meragukan bahwa berbagai persoalan yang belum terselesaikan dalam implementasi MoU Helsinki memiliki kaitan dengan munculnya ketegangan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai perdamaian hanya menjadi slogan, sementara persoalan mendasar yang menjadi bagian dari kesepakatan Helsinki terus dibiarkan. Pemerintah harus serius menuntaskan implementasinya,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Tarmizi Age mengajak seluruh elemen masyarakat, mantan kombatan, pemerintah, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian Aceh.

“Kami tidak ingin Aceh kembali ke masa konflik. Jangan ganggu Aceh atas nama apa pun. Hormati rakyat, tegakkan hukum, dan selamatkan perdamaian. Aceh membutuhkan keamanan, keadilan, kemakmuran, dan masa depan yang lebih baik,” tutup Tarmizi Age.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Internasional

Kebakaran Hutan di Kanada Tidak Ada WNI Terdampak, Berikut Imbauan Kemlu RI

Daerah

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

Daerah

TNI Kebut Bangun Jembatan Bailey di Aceh

Peristiwa

Lima Kecamatan Terdampak Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru