Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 17 Desember 2021 - 16:41 WIB

Ditengah Krisis Karena Pandemi Covid-19, Keuchik di Abdya Diduga ‘Melancong’ ke Medan dan Padang 

Redaksi

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH

NOA l Abdya – Menjelang akhir tahun 2021, sejumlah keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diduga gunakan dana desa untuk studi banding ke Padang, Sumatera Barat dan Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH mengaku, pihaknya sangat menyayangkan jika anggaran tersebut digunakan oleh pimpinan desa untuk ‘melancong’ ditengah krisis ekonomi warga karena pandemi Covid-19.

“Kita sangat menyayangkan hal ini. Dalam tahun 2021, para keuchik sudah melakukan studi banding sebanyak tiga kali dengan ini keluar daerah, namun hasil yang didapatkan disana tidak seperti yang diharapkan,” tutur Suhaimi, Jum’at (17/12/2021).

Baca Juga :  Abdul Janan Jubir Mualem-Dek Fadh Kabupaten Aceh Barat Daya 

Menurut pria yang akrap disapa Shemy itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para keuchik menghabiskan anggaran desa hingga jutaan rupiah dalam sekali studi banding.

“Dugaan sementara, perdesa menghabiskan angaran Rp10 juta untuk sekali perjalanan. Padahal dana sebesar itu kan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa, apalagi ini masih darurat virus Covid-19,” tegas Shemy.

Ia berharap, agar para keuchik bisa lebih fokus membangun desa, terutama dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona, karena study banding yang dilakukan para keuchik tersebut dinilai sebagai pemborosan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Shemy juga mengimbau, agar perangkat desa terutama keuchik dapat mengoptimalkan dana desa, sehingga anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah itu bermanfaat untuk kemakmuran dan kemajuan desa.

“Penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang swakelola desa dan prioritas pembangunan dana desa. Seharusnya dalam penggunaan anggaran juga lebih merujuk ke Permendesa ini,” ujar Shemy.

Baca Juga :  Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Bukan itu saja, tambah Kepala YARA Abdya, dalam ‘menyekolahkan’ anggaran desa yang dilakukan para keuchik di Abdya diduga juga ikut terlibat oknum-oknum yang berperan sebagai pihak ketiga, padahal seharusnya hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, hal ini sesuai ketentuan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkas Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

MK PNA Sebut SK Untuk Safaruddin Tidak Sah

Aceh Barat Daya

Cabdin dan Kadisdik Aceh Diberi Waktu Satu Pekan Untuk Buat Jalan Sendiri

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Aceh Barat Daya

Forkompas Abdya Diresmikan, Agus Rizal Terpilih Jadi Ketua

Aceh Barat Daya

Ketua Ormas GRIB Jaya Kecam Aksi Main Kaki Penjabat Bupati 

Aceh Barat Daya

Silahturahmi Dengan Wartawan, Dandim 0110 Abdya Sampaikan Rasa Bangga

Aceh Barat Daya

Kepala Desa Alue Manggota Sampaikan Apresiasi atas Pembangunan Jalan TMMD 

Aceh Barat Daya

Pasien RSUD TP Abdya Keluhkan Pelayanan Perawat yang Buruk