Home / Hukrim

Minggu, 4 September 2022 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap FD (32) dan DH (25) karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 3 September 2022.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.

Baca Juga :  SPD Ditahan, Program Pembangunan Kota Banda Aceh Terhambat

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

“Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu, 4 September 2022.

Baca Juga :  Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Nova Suryandaru. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Hukrim

TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Januari – Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar