Home / Hukrim

Minggu, 4 September 2022 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap FD (32) dan DH (25) karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 3 September 2022.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.

Baca Juga :  SPD Ditahan, Program Pembangunan Kota Banda Aceh Terhambat

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

“Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Minggu, 4 September 2022.

Baca Juga :  Dianiaya Karena Pemberitaan, Wartawan di Aceh Selatan Lapor Polisi

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

“Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Nova Suryandaru. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Tim Gabungan Tertibkan Tambang IlegalĀ 

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Hukrim

Kejagung Lakukan Penahanan Mantan Kajari Enrekang

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa