Home / Hukrim

Kamis, 3 November 2022 - 20:32 WIB

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis, 3 November 2022.

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis, 3 November 2022.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal _trading online_ pada beberapa platform digital.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

Baca Juga :  Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelas Sony.

Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR.

Baca Juga :  Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Hendak Kerja di Kamboja, Polsek Amankan Dua Pemuda

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Hukrim

Lidpamfik TNI Akan Bekerja Sama dengan Polri, BIN, hingga BAIS Cari Preman Berkedok Ormas

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Daerah

Formas Desak Polres Aceh Singkil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi ZIS Baitul Mal

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho