Home / Peristiwa / Tni-Polri

Minggu, 14 Januari 2024 - 15:58 WIB

Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar, Kapolsek : Keluarga Menolak Untuk di Visum

mm Redaksi

Banda Aceh – Petugas penyelamatan “Rescue” Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh berhasil melakukan evakuasi jenazah Muhammad Iqbal, buruh bangunan asal Lampakuk, Aceh Besar, Sabtu (13/01/2024) malam.

M. Iqbal meninggal saat sedang bekerja di rumah milik Yulita, warga Jeulingke, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya mengatakan, proses penurunan atau pemindahan jenazah dari lantai tiga dengan menggunakan rescue dari Pemadam Kebakaran.

Baca Juga :  Kolaborasi Tiga Balakdam IM untuk Sukseskan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

“Proses penurunan jasad korban dari lantai tiga rumah milik Yulita, menghadirkan petugas rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh,” ucapnya.

Cut Uya mengatakan, M. Iqbal ditemukan meninggal dunia di sebuah bangunan rumah pada lantai tiga yang sedang dalam tahap pembangunan di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (13/1/2023) malam.

Warga setempat beserta rekan korban langsung mengamankan lokasi tempat ditemukan korban, dan kemudian perangkat desa berkoordinasi dengan pihak Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan evakuasi.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Kabidpropam Polda Aceh Dapat Kejutan dari Danpomdam IM

“Saat korban ditemukan tergeletak, rekan korban berusaha melakukan tindakan Cardiopulmonary resuscitation atau CPR guna mengetahui detak jantung korban, namun akhirnya diketahui bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi,” kata Cut Uya.

Kami dari Kepolisian segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemadam Kebakaran guna mengirimkan tim rescue untuk melakukan evakuasi terhadap jenazah korban dari lantai tiga rumah tersebut, sambungnya.

Baca Juga :  Dihari Keenam Puasa, Polres Pidie Telah Mengamankan 68 Sepmor Balapan Liar

Setelah melakukan evakuasi ke lantai dasar, tentunya kepolisian turut berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait jenazah korban, namun mereka menolak untuk dilakukan visum dengan menandatangani surat pernyataan penolakan visum.

“Pihak keluarga menolak jasad korban untuk di visum, dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan Visum et Revertum,” tutur Cut Uya.

Berapa saat kemudian, Ambulance milik RAPI Kota Banda Aceh membawa jenazah M Iqbal kerumah duka untuk disemayamkan, pungkasnya. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Tni-Polri

Program Unggulan Kasad, Satgas TMMD ke-119 Kodim 0102/Pidie Tanam 300 Bibit Pohon di Kebun Warga 

Aceh Besar

Polisi Olah TKP Terhadap Pemotor Tak Dikenal Tewas di Krueng Raya

Nasional

Peringati Usia ke 80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Daerah

Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Daerah

Kebakaran Hebat di Pasar Kampung Aie, 48 Ruko Ludes Dilalap Api

Daerah

Pemprov Aceh Terima 20 Ton Bantuan dari MyFundAction untuk Korban Banjir dan Longsor

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas