Home / Nasional

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:29 WIB

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Redaksi

Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

Baca Juga :  Terkait Suap dan Gratifikasi, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Oknum Hakim dan Satu Pengacara

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2/24).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Raih Peringkat Lima Terbaik Nasional Kinerja Pj Bupati 

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

Baca Juga :  BPKS Terima Anugerah Inabuyer B2B2G Award Expo 2024

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidangp,” pungkas Bamsoet. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Nasional

Prof Adjunct Dr Marniati, Wanita Aceh Pertama Penerima Anugerah Temenggong Tun Hasan DMDI di Singapura

Nasional

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan

Nasional

Pangdam Iskandar Muda: “Sinergi TNI, Polri dan Pemda adalah Pilar Hadapi Tantangan Geopolitik”

Hukrim

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA

Nasional

Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Nasional

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI Bela H. Maming dan Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin