Home / Hukrim

Kamis, 7 Maret 2024 - 08:24 WIB

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

mm Redaksi

Banda Aceh – Kasus Penyeludupan Manusia atau People Smuggling terhadap 137 etnis rohingya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Satreskrim Polresta Banda Aceh menghadirkan para saksi yang menjadi korban People Smuggling.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, hari ini kami mendampingi kehadiran para saksi – saksi dalam perkara penyelundupan manusia etnis rohingya.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

“Sebanyak 10 etnis rohingya kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB, ” ujar Fadillah.

Kehadiran Polisi dalam mendampingi para saksi bertujuan menjamin keamanan terhadap mereka dalam memberikan keterangan kepada JPU, tambahnya.

Disisi lain, dalam suatu perkara pidana, kehadiran saksi sangatlah penting. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang mana keterangannya tersebut akan berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, sambung Fadillah.

Baca Juga :  Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Oleh karena itu, setelah mereka memberikan keterangan, tentunya kami akan mengembalikan atau mengantar mereka kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh guna bergabung lagi bersama etnis rohingya lainnya, pungkasnya.

Peran MA, MAH dan HB dalam Kasus Penyeludupan Manusia

Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu MA disaat penyelundupan tersebut, pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Aceh Barat Daya

Zulkarnaini Sebut Subsidi BBM Jangan Jadi Surga Mafia

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh