Home / Aceh Barat / Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 - 15:07 WIB

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

mm Redaksi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si.

Aceh Barat – Tiga unit boat nelayan di Aceh Barat diamankan personil Polda Aceh karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO).

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si, Minggu (28/04/024) mengakui tentang diamankannya tiga boat nelayan itu.

Kepada awak media, ia menjelaskan, izin usaha penangkapan ikan terdiri dari Dokumen Kapal, yang mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga :  Jelang Gelar TTG, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Aceh Besar Gotong Royong Massal

Sementara itu, Perizinan Usaha Penangkapan Ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil laut.

Namun karena kekhususan Provinsi Aceh, pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut. Di sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT.

Baca Juga :  RAT dan Pelantikan Pengurus KKSD Pemkab Pidie, Ini Pesan Plt Sekda

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk memudahkan proses penyiapan data sesuai persyaratan teknis. Jikaun terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, disebabkan oleh perbaikan dokumen yang diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem. “Jika itu tidak terjadi, maka prosesnya akan sesuai dengan perkiraan,” terang Mulyadi.

Baca Juga :  Tanggap Kasus PMK, Distan Aceh Besar Sambangi Ternak di Darul Kamal

Menurut Mulyadi, pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan proses pengurusan perizinan. DKP Aceh Barat bertekad untuk memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran operasi perikanan mereka.

 

“Kami tetap berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan lancar,” tandas Mulyadi. **

Share :

Baca Juga

Daerah

TPG 13 dan TPG THR di Simeulue 2025 Belum Cair, Guru Pertanyakan Komitmen Pemda

Aceh Barat

UTU Gelar FGD Terkait Penjaringan PKKM Berbasis Posyantek

Daerah

Pangdam Iskandar Muda: Pelaksanaan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Aceh Berjalan Sukses, Aman dan Lancar

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Darul Imarah

Daerah

Hari Kekayaan Intelektual, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek kepada UMKM

Kesehatan

Pemko Imbau Warga Pemilik HPR Datangi Lokasi Vaksinasi Rabies

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Terdampak Banjir di Pante Ceureumen

Nasional

Menteri ATR/BPN Minta Kepala Daerah Laporkan Pengusaha Sawit Nakal, Ancam Cabut HGU