Home / Daerah

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:10 WIB

Proses Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil

mm Redaksi

Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, Rabu(29/5/2024). (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Verifikasi Lapangan dan Pematokan Titik Awal TORA di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, Rabu(29/5/2024). (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Ketua Tim Verifikasi Lapangan Pematokan Titik Awal TORA, Asmuddin, mengatakan dimulainya verifikasi berkas untuk pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kantor Kecamatan Kuala Baru dan di saksikan Oleh Mansurdin sebagai Camat dan di berikan langsung Oleh Para Keuchik dari 3 Desa yang ada di Kuala Baru, Rabu (29/5/2024).

Proses pembebasan lahan masyarakat yang terkena kawasan hutan lindung total luas 194 hektare, untuk tiga desa di Kecamatan Kuala Baru, yaitu Desa Kayu Menang, Kuala Baru Laut, dan Kuala Baru Sungai.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

“Kawasan hutan lindung ini mencakup lahan garapan pertanian, perkebunan, dan tambak seluas 708,56 hektare yang akan dibebaskan sesuai berkas yang telah diberikan,” Kata Asmuddin kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 29 Mei 2024.

Sambungnya, Asmuddin menjelaskan bahwa negara akan memberi peluang kepada enam kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Suro, Pulau Banyak, dan Pulau Banyak Barat. Peluang ini diberikan oleh Kementerian untuk wilayah tersebut.

“Peluang ini bisa bertambah sesuai dengan peta indikatif TORA dan alas hak masyarakat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

Diketahui, jika Proses tersebut berdasarkan legalitas surat Keuchik yang diajukan kepada Bupati, dan Bupati akan membawa permohonan ini ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 18 (BPKHTLW).

“Dalam proses verifikasi ini, bukti alas hak seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat atau bukti penguasaan tanah yang telah digarap lebih dari puluhan tahun, bahkan dari zaman Belanda, akan menjadi dasar pengajuan. Namun, pembebasan lahan tidak boleh melebihi 5 hektare per pemilik,” Ujarnya.

Asmuddin, sebagai ketua tim kecil Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) TORA Aceh Singkil, menekankan pentingnya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan ini untuk kepentingan masyarakat dan pengelolaan lahan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga :  Tiga Desa di Aceh Singkil

“Dengan dimulainya proses verifikasi ini serta Pematokan titik awal di Desa Kuala Baru Sungai, diharapkan masyarakat yang terkena dampak dapat segera mendapatkan kejelasan dan hak atas tanah yang selama ini mereka garap dan kuasai. Proses ini merupakan langkah awal dalam penataan kawasan hutan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Singkil,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI – Warga Gotong Royong Bangun Jembatan di Provinsi Aceh

Aceh Besar

Puasa Perdana, Masyarakat Serbu Lapak Takjil di Pasar Ketapang 

Daerah

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Aceh Barat

Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi Birah 

Daerah

WINGS for UNICEF dan NUVO Family Ajak Anak-Anak Aceh Hidup Sehat

Daerah

Di Aceh Jaya, Anggota DPR RI Upayakan Perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat

Daerah

IPPELMAKUBA Tolak keberadaan PT Abdya Mineral Prima

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut