Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:00 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

mm Redaksi

Kantor Kejari Aceh Singkil. Foto: dok. Kejari Aceh Singkil.

Kantor Kejari Aceh Singkil. Foto: dok. Kejari Aceh Singkil.

Aceh Singkil– Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Singkil terkait kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan wafatnya anak di bawah umur, M (5) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil.

“Kedua tersangka saat ini ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkil untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi Kepada NOA.co.id, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga :  3.367 WNA ditangkap Imigrasi Malaysia, 123 Diantaranya WNI

Sambungnya, Pihak Kejari Aceh Singkil akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.

“Kasus ini merupakan pengingat penting akan perlunya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Diketahui, Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, yaitu ayah kandung berinisial SL(49) dan ibu tiri berinisial IW(25). “Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ucap Budi.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pasangan suami istri, SL (49), dan IW (25), warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Minggu 4 Februari lalu. Keduanya ditangkap lantaran diduga menganiaya dua anak di bawah umur, yang selama ini hidup bersama mereka.

Baca Juga :  Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

“Kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampak buruk kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di lingkup keluarga. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan,” Tutup Budi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Menko Polkam Bentuk Satgas Terpadu untuk Gebuk Premanisme

Daerah

Kejari Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Korupsi Aset Rp 4,8 Miliar di Pemkab Aceh Singkil

Daerah

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah

Daerah

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi