Home / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:00 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan di Perkebunan Warga di Aceh Utara

Redaksi

Petugas kepolisian dan PMI sedang mengevakuasi mayat yang ditemukan di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe (Foto: noa.co.id/FA)

Petugas kepolisian dan PMI sedang mengevakuasi mayat yang ditemukan di Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe (Foto: noa.co.id/FA)

ACEH UTARA – Warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di areal perkebunan warga, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Empat Orang Sedang Asyik Isap Ganja di Taman Meuraxa

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mayat tersebut saat ini sedang dievakuasi oleh pihak kepolisian dan petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Satu Iptu Syadli membenarkan ihwal penemuan mayat tersebut.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Terhadap Pemotor Tak Dikenal Tewas di Krueng Raya

Petugas kepolisian, kata dia, sedang di lokasi melakukan evakuasi dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar.

Baca Juga :  M. Nasir Syamaun MPA Terpilih Sebagai Ketua Umum KORMI Aceh

“Anggota masih di lapangan. Berdasarkan laporan awal, mayat tersebut bernama Zulkifli (52), seorang petani, warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu,” kata Iptu Syadli.

Penulis:

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kasatreskrim Polres Aceh Timur: Penembakan Rumah Anggota Polri Tidak Terkait Pilkada

Peristiwa

Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Terbakar di Aceh Tenggara

Peristiwa

Kebakaran di Aceh Utara, Rumah dan Uang Tunai Rp 70 Juta Ludes

Internasional

Bukan Korban TPPO: KBRI Phnom Penh Tangani WNI Pemain Bola Yang Menyasar Sampai Ke Kamboja

Daerah

Polres Aceh Singkil Tangani Kasus Pencurian Hewan Ternak

Nasional

Presiden Prabowo Gelar Ratas di Akhir Pekan, Fokus Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Peristiwa

Rumah Terbakar di Aceh Barat, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Peristiwa

SPS Aceh: Lawan Teror, Jaga Kebebasan Pers! Tempo Tak Boleh Dibungkam