Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:11 WIB

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

mm Redaksi

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe mengamankan seorang pria berinisial M, 27 tahun, karena meminta sumbangan berkedok pesantren. Ia merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang meminta sumbangan di Kota Lhokseumawe, kemarin sore. “Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Heri, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Menurut pengakuan pelaku, kata Heri, uang dari hasil sumbangan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Salah satunya membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Heri mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2016. Dalam sehari, pelaku mampu mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-TIMS Blang Panyang sebagai tindak lanjutnya,” ucap Heri.

Baca Juga :  SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Heri menjelaskan pelaku akan dipulangkan apabila sudah memenuhi kewajiban. Seperti menghafal Al-Quran dan berbenah diri.

“Rehabilitasi disini berlangsung selama enam bulan,” sebutnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curat di Panga

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Hukrim

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Narkotika, Mahasiswa Ditangkap dengan 1,3 Kg Ganja